- Menyatakan Terdakwa WAHYU ADI SAPUTRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah plastik klip berisi 30 butir tablet warna merah Narkotika jenis Ekstasi berat keseluruhan 9 gram netto;
- 1 (satu) tas kresek hitam didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan ) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabhu ( 20 paket pipet dilakban hijau dan 8 paket pipet di lakban coklat) berat bersih seluruhnya 5,18 gram (10.72 gram brutto);
- 1 (satu) buah steples;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam-putih;
- 1 (satu ) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabhu berat bersih 7,08 gram netto ( 7,50 gram brutto );
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) bendel plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet;
- 1 (satu) lakban hijau dan 1 plester hitam;
- 1 (satu Unit sepeda motor honda scoopy DK 5352 DF warna putih;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 964/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 964/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Astutiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Rahmat Diki Pratama; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 964/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 964/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 964/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3425