- Menyatakan Terdakwa I Siswanti dan Terdakwa II Sherry Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan, denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang melekat sabu dengan berat kotor 0,75 gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1915/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1915/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1915/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1915/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1915/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik1711