- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang terdapat Narkotika jenis shabu sisa pakai yang menempel;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening yang tutupnya tersambung dua buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam;
- 2 (dua) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru;
Putusan PN CIREBON Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gumanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. WAHYU NEOLIANA MUHAMMAD NOOR Bin (Alm) NANDANG JUMALI, Terdakwa II. NIKEN SARI RAHMAWATI Binti ITA SUMITRA, Terdakwa III. NUROHMAH MAYA RUMANTIR Binti ARIYANTO, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WAHYU NEOLIANA MUHAMMAD NOOR Bin (Alm) NANDANG JUMALI, Terdakwa II. NIKEN SARI RAHMAWATI Binti ITA SUMITRA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan dan Terdakwa III NUROHMAH MAYA RUMANTIR Binti ARIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik9611