- Menyatakan Terdakwa Nana Mulyana bin Suhada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat mesin cetak printer;
- 1 (satu) bendel perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) No. 162/KSP-SMS/XI/2020;
- Laporang teller tanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani terdakwa NANA MULYANA;
- Laporan verbal serah terima uang dari terdakwa NANA MULYANA keteller NURUL FARHANA yang ditandatangani terdakwa NANA MULYANA
- Bukti setoran dari Marketing ke anggota atas nama HANDY SURIA Rp. 57.000.000,-;
- Bukti setoran dari marketing ke anggota atas nama ULFARIASIH sebesar Rp. 50.000,-;
- Bukti setoran dari marketing ke anggota atas nama WARNINGSIH sebesar Rp. 300.000,-;
- Bukti setoran dari marketing ke anggota atas nama VIRA DWI SEFTIYANI sebesar Rp. 20.000,-;
- Bukti setoran dari marketing ke anggota atas nama DAYI SUSILOWATI sebesar Rp. 10.000,-;
- 1 (satu) lembar slip penarikan atas nama SUHERMAN tanggal 3 Maret 2021 sebesar Rp. 1.200.000,-;
- 1 (satu) lembar slip penarikan atas nama ENI SUHAENI tanggal 3 Maret 2021 sebesar Rp. 1.500.000,-;
- 1 (satu) lembar aplikasi transfer/pengiriman uang atas nama HANDY SURIA tertanggal 3 Maret 2021 sebesar Rp. 57.000.000,-;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 215/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: S U R Y A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Sentosa melalui saksi SEPTIA LIBRIOSEU BESEN, Pg.SD Binti BAMBANG SUPRAYITNO; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik13226