- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah di hadapan pemuka Agama Kristen di Elusan Minahasa Selatan pada tanggal 27 September 2015, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 747/DKCS/2015 tertanggal 10 September 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat bernama Mikhayla Praise Manopo, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7105-LT-02122016-0050, yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 13 Juli 2021, tetap berada dalam pemeliharaan dari Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang agar segera mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat kedalam daftar buku Register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Friska Yustisari Maleke |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisa Elisabeth Barahamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik6816