- Menyatakan Terdakwa I Eko Mulyanto Alias Pakde Eko Bin Madenur (alm) dan Terdakwa II Moch. Ridwan Alias Ibenk Bin Moch. Leli (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Eko Mulyanto Alias Pakde Eko Bin Madenur (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Moch. Ridwan Alias Ibenk Bin Moch. Leli (alm) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Smartfren warna hitam dengan nomor Simcard 0813-1918-4341 dan 0881-0241-24714 milik terdakwa I Eko Mulyanto Alias Pakde Eko;
- 1 (satu) buah handphone OPPO A1 warna hitam tanpa simcard MIlik Terdakwa II Moch. Ridwan Alias Ibenk;
- 1 (satu) buah kardus paket pos Indonesia dengan nomor resi CY 5458 4078 5DE atas nama penerima Ain Agnes alamat Jl. Budi Luhur II B Kel Bintera Kec Bekasi Barat - 17136 Kota Bekasi, Indonesia yang berisi 2 (dua) plastik bening berisi 10.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo ?punisher? (kode A1 dan A2);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 675/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 675/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Digunakan dalam perkara Terdakwa Sahrul Rayhan dkk; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 675/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik568