- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat melanggar Pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga demi hukum hubungan kerja berubah dari PKWT menjadi PKWTT terhitung sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 14 ayat (5) Peraturan Perusahaan PT. Prima Graphia Digital Tahun 2020;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Pengguggat tanggal 09 November 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses PHK dan kekurangan pembayaran upah Tahun 2020 dan THR Tahun 2020, kekurangan upah tahun 2010 dan Tahun 2012, serta kekurangan upah atas kelebihan jam kerja (upah lembur) tahun 2019 s.d Tahun 2020 yang seluruhnya berjumlah Rp. 97.366.543,00 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
- Memerintahkan Tergugat mengembalikan Akte Kelahiran atas nama Penggugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik6823