- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsung secara agama Kristen di Gereja Pentakosta Ekam pada tanggal 30 November 1986 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 113/1986 yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Kupang tanggal 18 April 2001 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa:
- Feky Hendra Iskandar, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Alor, tanggal 27 Februari 1985;
- Efendy Muin Iskandar, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Oesao, tanggal 13 Mei 1994;
- Nur Santi Rahma Iskandar, berjenis kelamin perempuan, lahir di Oesao, tanggal 16 April 1995;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu agar memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.545.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Seppin Leiddy Tanuab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah anak sah dari Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik7319