- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat menurut Agama Kristen pada tanggal 28 Agustus 2008 di GMIT- Jemaat Paulus Kupang dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang berdasarkan Akta Perkawinan No. 520/DKCS/KK/2008 tertanggal 28 Agustus 2008 antara Robin Tampubolon dengan Maria Ratna Nona Ety, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak dari Penggugat dengan Tergugat yang bernama Putra Martua Tampubolon, Laki-laki, lahir di Kupang, pada tanggal 3 Oktober 2013 tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ayah untuk mengasuh, merawat dan membesarkan serta membiayai pendidikan dari anak tersebut hingga menjadi dewasa dan tidak tertutup kemungkinan bagi Tergugat untuk ikut memperhatikan dan membiayai pendidikan dari anak tersebut hingga anak tersebut menjadi dewasa;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan salinan/turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk selanjutnya mencatatkan perceraian tersebut pada register yang diperuntuk untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada daftar perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yamal Yakson Laitera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik9934