- Menyatakan terdakwa Onal Tri Pamerkasan Alias Onal Alias Son Bin Sutanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki,menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika golomgan I bukan tanaman yang dilakukan secara permufakatan jahat? dalam dakwaan alternatif KEDUA Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onal Tri Pamerkasan Alias Onal Alias Son Bin Sutanta dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan Pidana dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Tas pinggang merk Soulgate warna hitam berisi : 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks berisi sisa Kristal bening Narkotika yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu dengan berat awal netto seluruhnya 0,0145 gram dan berat akhir 0,0091 gram.
- 1 (satu) set Alat hisap sabu-sabu/ Bong yang terbuat dari botol plastic dan terdapat 2 (dua) batang pipet plastic warna putih yang tertancap pada penutup botol.
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic biru.
- 1 (satu) buah korek gas.
- 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1307/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1307/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yamto Susena, Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Rantepadang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Ottovianus Alias Otto. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1307/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik316