- Menyatakan Terdakwa HERI PURNAMA bin ENDANG PERMANA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERI PURNAMA bin ENDANG PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara. ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : 8 (delapan) paket plastik bening yang berisikan sabu-sabu dibungkus lakban hitam berat netto 1, 7617 gram sisa hasil lab. 1,7343 gram dan telah disisihkan seberat 1(satu) gram di dalam plastik bening, 1(satu) buah HP warna hitam nomor kartu 085-221-611-583 dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik699