- 1 (satu) Bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Oppo F3 dengan nomor Handphone 087798823366;
- 1 (satu) buah Alat hisap narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Merah;
- Dimusnahkan;
Putusan PN BATAM Nomor 629/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Lia Herawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; 1. Menyatakan Terdakwa Kiiswanto als Kis Bin Sopiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 629/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 629/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik3414