- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B. 3874/KC-VIII/TDN/12/2014 tanggal 03 Desember 2014. Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5839-01-023088-10-6 tanggal 3 Desember 2014;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor (ADDENDUM): B. 3874/KC-VIII/TDN/12/2014 tanggal 3 Desember 2014. Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5839-01-023088-10-6 tanggal 3 Desember 2014;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp79.187.459,00 secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Dukuh Bedingin Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 1084 /Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora atas nama Gandito, dengan luas 1.486 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 985/Bedingin/2007 tanggal 05 Desember 2007 Dan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 895/Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora atas nama Marsam, dengan luas 207 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 796/ Bedingin /2011 tanggal 05 Desember 2007; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini diperhitungkan sejumlah Rp1.062.500,00 (satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 84/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
|
Nomor | 84/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andreas Arman Sitepu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Statistik546