- Menyatakan terdakwa CACUK KUKUH PRASETYA bin SUTRISNO dan Terdakwa HERI HERNANTO bin GUNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntu umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM Truk MITSHUBISHI Type FE119, warna kabin kuning, bak truk warna kuning, dengan No Pol K-1612-ME, tahun pembuatan 1995, Solar, No Rangka : FE119E041701, No Mesin : 4D34C591705, Beserta kunci truk, STNK a.n SYAFUDIN alamat Ds. Andongrejo Rt. 02 Rw. 05 Kec. Blora Kab. Blora dan Kartu KIR.
- 1 (Satu) Buah Hp merk Nokia model RM-1136 warna hitam, IMEI 1 : 355110070950504, IMEI 2 : 355110070950512, Sim card simpati No : 0852 9013 4549.
- 1 (Satu) Buah Hp merk Nokia model TA-1034 warna hitam layar kaca depan pecah, IMEI 1 : 35611037089461263, Sim card simpati No : 0821 9591 5418.
- 1 (Satu) Buah Hp merk Strawberry warna hitam, IMEI 1 : 8624340339 39974, Sim card simpati No : 0852 1066 2618
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO A5S warna hitam, IMEI1: 866251045585397, IMEI2: 866251045585389, Sim Card Simpati No. 085227334965
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati bentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran.
Putusan PN BLORA Nomor 117/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 117/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Negara Cq Perhutani Mantingan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik10015