Putusan PN BLORA Nomor 109/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I Suanda alias Wanda bin Tamin dan Terdakwa II Surono bin Tamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sepeda motor Honda Kharisma, type NF 125, tahun 2004 warna Hitam nomor polisi K 6708 ZE, nomor rangka MH1JB11144K116527, nomor mesin JB11E-1115935 atas nama: Karmin Alamat Dk. Diglig Rt.03/03 Ds.Cokrowati Kecamatan Todanan Kabupaten Blora beserta Kunci. ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, type NF 125, tahun 2004 warna Hitam nomor polisi K 6708 ZE, nomor rangka MH1JB11144K116527, nomor mesin JB11E-1115935 atas nama: Karmin Alamat Dk. Diglig Rt.03/03 Ds.Cokrowati Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci merk Thalland; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Kasman bin Kasto; ? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8.10; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik8713