Putusan PN BLORA Nomor 115/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Amirin bin H. Raekhan dan Terdakwa II. Masduka bin Mashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Penipuan Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- Dikembalikan kepada korban Agus Supriyanto bin Reso Diweryo; ? 1 (satu) unit spm jenis Honda Scopy warna hitam tahun 2021 nomor polisi K-5310-NW beserta STNKnya; ? 1 (satu) buah Hand Phone merk Infinix warna casing hijau Diserahkan kepada korban Agus Supriyanto bin Reso Diweryo melalui Terdakwa I. Muhammad Amirin bin H. Raekhan ? 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna putih nomor polisi K-4769-JW beserta STNKnya; ? 1 (satu) unit spm jenis Suzuki Nex warna hijau putih tahun 2014 nomor polisi K-6566-UM; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Muhammad Amirin bin H. Raekhan ? 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna casing biru dengan nomor sim card 082352330371, dan ? 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna casing biru dengan nomor sim card 082352330371. Dirampas untuk Negara; ? 8 (delapan) bungkus kecil minyak JABARJUT. ? 1 (satu) buah tong / drum bekas. ? 2 (dua) buah plastik kresek warna putih yang berisi potongan kertas bekas kardus. ? 1 (satu) buah pisau dapur. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik10221