Putusan PN BLORA Nomor 106/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I Junaidi bin Hasyim dan Terdakwa II Dimas Bayu Rahman Christanto bin Djie Song Gwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna orange dengan nomor imei 1: 865914057563146, imei 2: 865914057563153 ; ? 1 (satu) buah dusbook handphone merk OPPO type A92 warna hitam dengan nomor imei 1: 865941044219912 dan imei 2: 865941044219904; ? 1 (satu) buah nota pembelian anting yang terbuat dari emas yang dikeluarkan oleh toko Semeru Jaya pada tanggal 24 Desember 2004; ? 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie warna hitam variasi kuning; ? 1 (satu) buah handphone Xiaomi redmi 9A warna biru dengan nomor imei 1: 868351055768780, imei 2: 868351055768798 beserta dusboxnya; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ahmad Fa?im Bin Hamim; ? 1 (satu) buah linggis warna biru yang terbuat dari besi; ? 1 (satu) kunci letter L yang ujungnya pipih terbuat dari besi; ? 1 (satu) tas punggung warna biru merk Eiger; ? 1 (satu) kaos jumper lengan panjang warna hitam bertuliskan the dhoc experience since.mmxv; ? 1 (satu) celana panjang kain jeans warna biru merk 3second; ? 1 (satu) helm warna hitam merk Yamaha Maxi; ? 1 (satu) jaket kaos lengan panjang warna biru merk Caballero; ? 1 (satu) celana panjang kain jeans warna biru merk Levi?struss&co; ? 1 (satu) buah linggis warna hijau yang terbuat dari besi; Dimusnahkan; ? 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU nomor polisi L-6579-ZX, tahun 2010 warna biru hitam, nomor rangka MH8BG41CAAJ379857, nomor mesin G420ID440247 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Priyo Edi Suyono, Amd., Kep alamat Simorejo timur 2/40 Rt.02 Rw.03 Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya beserta STNK nya;; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa II Dimas Bayu Rahman Christanto bin Djie Song Gwan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik8611