- Menyatakan Terdakwa DIONO ALIAS ONO BIN BASUNI (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor / Bruto 4,48 (empat koma empat delapan) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram sehingga berat bersih / netto adalah 4,27 (empat koma dua tujuh) gram yang disisihkan berat bersih / netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji laboratorium sehingga berat bersih / netto 4,20 (empat koma dua nol) gram sebagai barang bukti di pengadilan dan atau dimusnahkan;
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor / bruto 2,61 (dua koma enam satu) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan 21 (dua puluh satu) pembungkus kecil seberat 1,82 (satu koma delapan dua) gram sehingga berat bersih / netto adalah 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor / bruto 2,51 (dua koma lima satu) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus dengan 20 (dua puluh) pembungkus kecil seberat 1,75 (satu koma tujuh lima) gram sehingga berat bersih / netto adalah 0,76 (nol koma tujuh enam) gram sebagai barang bukti di Pengadilan dan atau dimusnahkan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor / bruto 0.10 (nol koma satu nol) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan 1 (satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga berat bersih / netto adalah 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk penyisihan uji laboratorium;
- 1 (satu) lembar sobekan tisue warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru bertuliskan FOLO FACE;
- 3 (tiga) lembar sobekan tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kaleng plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta kotaknya yang bertuliskan POCKET SCALE;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 8 (delapan) bendel klip plastik bening;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah termos warna hitam;
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 081350279891;
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Nokia;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3742 Q;
- 1 (satu) lembar STNKB asli dengan Nomor 13866729 atas nama DIONO;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda warna hitam;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor N-07833225 atas nama DIONO;
- Uang pecahan sebanyak Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu;
Putusan PN SAMPIT Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Menguatkan Berita Acara Perampasan/ Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti pada tahap Penyidikan di halaman Polres Seruyan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik5825