- Menyatakan Terdakwa Anasril Pgl Si Ril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan kapas sebesar jari jempol tangan orang dewasa dan terdapat bercak cairan;
- 1 (satu) helai baju perempuan warna hitam bermotif daun warna coklat muda;
- 1 (satu) helai celana pendek perempuan warna abu-abu muda dengan lingkaran pinggang berwarna cream;
- 1 (satu) helai bra atau (BH) perempuan berwarna pink muda;
- 1 (satu) helai celana dalam atau (kolor) perempuan berwarna warna putih;
- 1 (satu) helai baju laki-laki lengan pendek berwarna abu- abu tua dengan kerah berwarna hitam bermotif bintang-bintang;
- 1 (satu) helai celana pendek laki-laki berwarna dongker dengan motif garis berwarna hijau muda di sisi sebelah kiri dan kanan;
- 1 (satu) helai celana dalam laki-laki berwarna coklat tua dengan garis pinggang berwarna merah dan terdapat tulisan Playboy sporty berwarna putih;
- 1 (satu) helai kain sarung warna biru bermotif garis kotak-kotak dan terdapat tulisan gajah duduk;
- 1 (satu) helai selimut berwarna hijau bermotif bunga dengan beberapa macam kombinasi warna;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 66/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syukur Tatema Gea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa Anasril Pgl Siril; dikembalikan kepada saksi korban Pela Winasari Pgl Pela 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik21388