- Menyatakan Terdakwa Ramadayani Pgl Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha all New Nmax 155 C warna hitam tanpa plat nomor Polisi dengan nomor rangka MH3S65670MJ59919 dan nomor Mesin G3L8E0600541;
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Yamaha all New Nmak 155 C warna hitam tanpa plat nomor Polisi dengan nomor rangka MH3S65670MJ59919 dan nomor mesin G3L8E0600541 tahun 2021 no Polisi BA 2967 DO a.n LINDAWATI
- 1 (satu) lembar rangkap 3 (tiga) kwitansi pembayaran uang muka atau DP kepada dealer Yamaha TB Lubuk Sikaping tanggal 10 Mei 2021 a.n Lindawati Pgl Linda;
- 1 (satu) lembar surat jalan sepeda motor yang dikeluarkan oleh dealer Yamaha TB Lubuk Sikaping tanggal 10 Mei 2021 a.n Lindawati Pgl Linda;
- 2 (dua) lembar kwitansi penyerahan uang muka DP dari Lindawati Pgl Linda kepada sdri Ramadayani Pgl Yani
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 64/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada BAF (Busan Auto Finance) melalui saksi Rozi Nova Hendri); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik13718