Putusan PN PASANGKAYU Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | - Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENYATAKAN TERDAKWA I FENDI BIN TAHIR, TERDAKWA II MUHLIS BIN AKSAH, TERDAKWA III LU DING BIN LALLA, DAN TERDAKWA IV ARWAN BIN MIDO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJUAL DAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM; MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I FENDI BIN TAHIR, TERDAKWA II MUHLIS BIN AKSAH, TERDAKWA III LU DING BIN LALLA, DAN TERDAKWA IV ARWAN BIN MIDO DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 2 (DUA) SACHET/PAKET PLASTIC BENING NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT NETTO 1,3712 GRAM, SISA HASIL LAB 1,3411 GRAM; 1 (SATU) SACHET YANG BERISI 70 (TUJUH PULUH) SACHET KECIL KOSONG; 1 (SATU) BUAH PIREKS KACA BENING; 1 (SATU) BUAH MASKER; 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA HITAM; DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG J2 PRIME WARNA SILVER DENGAN NOMOR KARTU 081335463666; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA AGYA WARNA KUNING DENGAN NOMOR POLISI DC 1136 XC; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II MUHLIS BIN AKSAH; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik13057