Putusan PN TANGERANG Nomor 576/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 576/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Elly Noeryasmien, Mh Nelson Panjaitan |
Panitera | Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI.- Dalam Eksepsi:- Menyatakan seluruh eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat III dinyatakan tidak dapat diterima;- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Jual Beli No.757/Kosambi/2007 tanggal 27 Nopember 2007;4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa PENGGUGAT lah sebagai Pemilik yang sah sesuai bukti hak Akta Jual Beli No.757/Kosambi/2007 tanggal 27 Nopember 2007;5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa PENGGUGAT lah sebagai pihak satu-satunya yang berhak untuk menerima/mendapatkan uang konsinyasi sesuai dalam Penetapan Konsinyasi No.252/Pdt.P.Cons/2018/PN. Tng tanggal 23 Januari 2019, dengan nilai uang ganti rugi sebesar Rp. 8.213.415.883, (delapan miliar dua ratus tiga belas juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah);6. Memerintahkan Kepanitraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk melaksana kan Penetapan Konsinyasi No.252/Pdt.P.Cons/2018/PN.Tng tanggal 23 Januari 2019, dengan nilai uang ganti rugi sebesar Rp. 8.213.415.883,. (delapan miliar dua ratus tiga belas juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;7. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pihak yang tidak berhak untuk mengajukan klaim/keberatan atas penetapan ganti rugi sesuai Penetapan diatas;8. Menyatakan dan menetapkan bukti-bukti dari Tergugat I dan Tergugat II saat mengajukan klaim/keberatan tidak berlaku lagi menurut hukum sebagai dasar klaim/keberatan diatas tanah Penggugat;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI.- Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi II secara bersama-sama membayar biaya perkara dalam konpensi dan rekonpensi sejumlah Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134 K/Pdt/2022
Pertama : 576/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik10445