Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 97-K/PM.II-09/AU/VI/2021 |
|
Nomor | 97-K/PM.II-09/AU/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Br Hakim Anggota Mayor Chk Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Pardi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Endro Sulistiono, Serka NRP 520386 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana/Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a) Surat-surat : a. 2 (dua) lembar Berita Acra Pemeriksaan Labolatoris dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 31BX/XII/2020/Pusat Lab Narkotika tanggal 3 Desember 2020. b. 3 (tiga) Imbar Foto Kejadian Perkara (TKP) dirumah kontrakan yang berlamat di Kp. Babakn Nugraha RT.02 RW. 23 Desa Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot, Kab. Bandung dan rumah Terdakwa yang beralamat di JI.Havard V No.2 RT> 05 RW. 06 Ds. Sulaiman Kec. Margahayu Kab. Bandung. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b) Barang-barang : a. 1 (satu) Pot plastic bening berisi sample urine Terdakwa yang selanjutnya dikirim ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN Rl). b. 2 (dua) buah Monotes/Alat Tes narkoba yang sudah terpakai. c. 1 (satu) buah Tas pinggang warna biru. d. 3 (tiga) buah Bong/alat penghisap berjenis kaca. e. 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih. f. 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam. g. 3 (tiga) buah korek gas warna biru, kuning, hijau. h. 2 (dua) buah gunting kecil warna biru dan hitam. i. 1 (satu) botol sampo kecil dari eva hotel group, j. 1 (satu) botol sampo kecil dari citi hub hotel. k. 1 (satu) buah sabun yang masih dalam kemasan merk Ryen Savoun Doux. I. 1 (satu) buah Plastik klip. m.1 (satu) bua kotak rokok Djie Sam Soe yang berisi jarum pentul dan peniti. n. 1 (satu) buah kotak rokok Magnum yang berisi kelengkapan Bong/Alat penghisap. o. 1 (satu) buah tas kain warna merah Eva Hotel Group yang berisikan pasta gigi kecil, sikat gigi dan sabun hotel yang sudah terpakai. p. 4 (empat) lembar Tisu warna putih. Disita untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97-K/PM.II-09/AU/VI/2021.zip
- Download PDF
- 97-K/PM.II-09/AU/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/MIL/2022
Pertama : 97-K/PM.II-09/AU/VI/2021
Statistik213101