- Menyatakan Terdakwa RASYIDI Bin ISMAIL ALI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyerahkan, menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp2.805.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8962 AE, nomor rangka MHMFE74P5GK162115 dan nomor mesin 4D34TP84451;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 04770970 tanggal 20 Januari 2017, berlaku s.d. 02 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum No. 930706230227 berlaku s.d. 21 Juli 2022 a.n. RASYIDI;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk NIK 1103062107930003 berlaku seumur hidup a.n. RASYIDI;
- 1 (satu) set Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor No, AAA011009280 Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BL 8962 AE;
- 150 (seratus lima puluh) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang rokok merk LUFFMAN Merah;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orsita Hanum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Taufik, Br Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik11114