- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NO: 57/PDT.G/2021/ PN.CBI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG GANTI RUGI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;.
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No: 57/Pdt.G/2021/ PN.Cbi yang dimohonkan Banding tersebut sepanjang ganti rugi sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;.
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 488/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 488/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Brsubiharta |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI ; - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI //PEMBANDING ; DALAM POKOK PERKARA ; - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVESI/ TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKOVENSI /TERBANDING ADALAH KONSUMEN YANG BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM ; - MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT REKOVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBATNYA HUKUMNYA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI /TERBANDING ; - MENEGASKAN BAHWA PERJANJIAN DENGAN IKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN NO : 00000239 TANGGAL 28/09/2013 SECARA HUKUM MEMANG BATAL DEMI HUKUM; - MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI BERUPA PENGEMBALIAN ATAS PEMBAYARAN VILLA NE-21 SEBESAR RP. 4.208.200.008,- (EMPAT MILYAR DUA RATUS DELAPAN JUTA DUA RATUS RIBU DELAPAN RUPIAH) ; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 .-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi tergugat Konvensi //Pembanding ; DALAM POKOK PERKARA ; - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvesi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk sebagian; - Menyatakan Hukum bahwa Penggugat Konvensi /Tergugat Rekovensi /Terbanding adalah konsumen yang berhak mendapatkan perlindungan hukum ; - Menyatakan hukum tergugat Rekovensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya hukumnya kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Terbanding ; - Menegaskan bahwa perjanjian dengan ikatan jual beli tanah dan bangunan No : 00000239 tanggal 28/09/2013 secara hukum memang batal demi hukum; - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa pengembalian atas pembayaran Villa NE-21 sebesar Rp. 4.208.200.008,- (empat milyar dua ratus delapan juta dua ratus ribu delapan rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar perkara di kedua tingkat peradilan dan ditingkat Peradilan dan ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 .-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 488/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 488/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 488/PDT/2021/PT BDG
Statistik201104