- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Fahrul Rozi bin Anwar Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Shinta Rahmawati binti Nursyam) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
- Menghukum Pemohon (Fahrul Rozi bin Anwar Saleh) dan Termohon (Shinta Rahmawati binti Nursyam) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tanggal 29 November 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemohon bersedia memberikan nafkah iddah, maskan dan kiswah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan;
- Pemohon juga bersedia memberikan mut?ah kepada Termohon berupa seperangkat alat shalat lengkap seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemohon dan Termohon sepakat bahwa anak yang bernama Haikal Kamil bin Fahrul Rozi (Laki-laki), umur 9 tahun, berada dalam asuhan Pemohon, sedangkan anak yang bernama Azzam Khalif Al-Ghifari bin Fahrul Rozi (Laki-laki), umur 4 tahun, berada dalam asuhan Termohon, dengan ketentuan baik Pemohon maupun Termohon tidak boleh saling menghalang-halangi untuk bertemu dan saling mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;
- Pemohon bersedia memberikan nafkah anak (hadhanah) yang bernama Azzam Khalif Al-Ghifari bin Fahrul Rozi (Laki-laki), umur 4 tahun kepada Termohon sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Pemohon untuk melaksanakan diktum angka 3.1 dan 3.2 sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.500.000,00. (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 776/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
|
Nomor | 776/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gustomo Try Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liza, S.sybr Hakim Anggota Rizkia Fina Mirzana |
Panitera | Panitera Pengganti: Syofyan, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pdt.G/2021/PA.Ppg
Statistik151