- Menyatakan terdakwa AGUS TRIYONO alias TOMPEL bin ALI USMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa AGUS TRIYONO alias TOMPEL bin ALI USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS TRIYONO alias TOMPEL bin ALI USMAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang ganja seberat 13,03 gram (netto).
- 1 (satu) paket kecil ganja seberat 2,14 gram (netto).
- 1 (satu) ikat batang ganja seberat 8,75 gram (netto).
- 1 (satu) unit HP android merk Xiomi Nimax 2 warna putih.
Putusan PN JAMBI Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dipergunakan dalam perkara Andi Firmansyah alias AAN bin DARSO) (Dirampas untuk dimusnahkan) 8. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 577/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3916