- Menyatakan Terdakwa ZOLTER MICHAEL MACPAL alias ZOLTER alias OTE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana melakukan niaga untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa Ijin Usaha Niaga sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- 1 (satu) Unit Dispenser Kios Bensin warna Merah Putih Hijau;
- 1 (satu) Unit Nozzle warna biru Khusus Premium;
- 1 (satu) Unit Nozzle warna kuning Khusus Pertalite;
- 1 (satu) Buah Drum warna merah ukuran 200 (dua ratus) liter tempat Premium dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) Buah Drum warna merah ukuran 200 (dua ratus) liter tempat Pertalite dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) unit mesin DAP merek MOSWELL warna hijau;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 17/Pid.B/LH/2019/PN Tli |
|
Nomor | 17/Pid.B/LH/2019/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahbuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota Maryam Broo |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukam suatu Tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir ; 3. Menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 4. Menetapkan Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa ZOLTER MICHAEL MACPAL alias ZOLTER alias OTE 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/LH/2019/PN Tli
Statistik24516