- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 4 OKTOBER 2021, NOMOR 353/PID.SUS/2021/PN.BKS, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN,SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 4 Oktober 2021, Nomor 353/Pid.Sus/2021/PN.Bks, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan,sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 364/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 364/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maman Mohamad Ambari |
Hakim Anggota | Brjesayas Tarigan, Jonny Sitohang |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MEMBEBASKAN TERDAKWA ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH BERAT NETTO AWAL 0,0360 GRAM MILIK ACHMAD MUSHOFA ALS. CEMONG BIN ZAKARIA; SISA BARANG BUKTI, SETELAH UJI LAB. BERAT NETTO AKHIR 0,0119 GRAM; - (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH KOMBINASI GOLD; DIRAMPAS UNTU DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
1. Membebaskan Terdakwa ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berat Netto awal 0,0360 gram milik ACHMAD MUSHOFA ALS. CEMONG BIN ZAKARIA; Sisa Barang Bukti, setelah Uji Lab. berat netto akhir 0,0119 gram; - (satu) buah tas selempang warna hitam; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih kombinasi Gold; Dirampas untu dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 364/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 364/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 364/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik5936