- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah berupa:
- Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen (BTN) Type 36 dengan SHM No. 6471, Surat Ukur Nomor : 3406/Tanjung Karang/2012, Tanggal11 ? 10 - 2012, Luas : 82 M2 atas nama : Riri Cunda Girinata, yang terletak di Perumahan Lingkar Permai Blok K-27, Lingkungan Sembalun, RT 005 RW 179, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Kompek Perumahan(Blok K);
- Sebelah Timur : Rumah Pahrozi (Blok K-26);
- Sebelah Selatan : Rumah kosong (Blok L);
- Sebelah Barat : Rumah kosong (Blok K 28);
- Menetapakan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yaitu Penggugat Konvensi mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dan Tergugat Konvensi mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi pada dictum 2 (dua) diatas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi melakukan pembagian dan menyerahkan sesuai bagian sebagaimana pada diktum 3 (tiga) diatas secara natura/rill, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura/riil, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing - masing pihak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian sebagaimana dictum 3 (tiga) diatas;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mempunyai hutang bersama pada Bank Rakyat Indonesia Unit Airlangga Cabang Mataram sejumlah Rp. 528.961.500,- (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana dictum 5 (lima) diatas secara tanggung renteng;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi ditolak dan tidak dapat diterima untuk selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas anak pertama dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: LETISYA NAYYARA AZZAHRA, perempuan umur 9 tahun 9 bulan, dan Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak kedua yang bernama AL FATHAN GIRINATA, laki-laki umur 8 tahun 3 bulan dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi dan atau Penggugat Rekonvensi untuk saling mengunjungi dan atau mengajak rekreasi anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak pertama yang bernama: LETISYA NAYYARA AZZAHRA, perempuan umur 9 tahun 9 bulan sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 di atas sejumlah Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun/telah menikah) dengan kenaikan sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
Putusan PA MATARAM Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 428/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abidin H. Ahmad, Br Hakim Anggota H. Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.2.480.000,- ( Dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 428/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik9930