- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama orang tua dan tanggal lahir anak pemohon yang semula bernama :
- MUKHLIS, lahir di Muara Kiawai pada tanggal: 02 Juni 2001, anak ke Tiga, Laki-laki dari Seorang Ayah bernama MURI IDAR dan Ibu bernama IDAR sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 1312-LT-12072013-0135, tanggal 16 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, dirubah menjadi bernama: MUKHLIS, lahir di Muara Kiawai pada tanggal: 01 Juni 2001, anak ke Tiga, Laki-laki dari Seorang Ayah bernama MURI dan Ibu bernama IDAR;
- AHMAD IKHSAN, dilahirkan di Muara Kiawai, pada tanggal 03 Oktober 2007, anak ke Empat, Laki-laki dari Seorang Ayah bernama MURI IDAR dan Ibu bernama IDAR sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 1312-LT-26072013-0051, tanggal 26 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, dirubah menjadi bernama: AHMAD IKHSAN, dilahirkan di Muara Kiawai, pada tanggal 03 Oktober 2007, anak ke Empat, Laki-laki dari Seorang Ayah bernama MURI dan Ibu bernama IDAR;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk dicatat perubahan nama orang tua dan tanggal lahir anak pemohon yang semula bernama : MURI IDAR menjadi MURIdan tanggal lahir anak Pemohon dari 02 Juni 2001 menjadi 01 Juni 2001 dalam Register yang tersedia untuk itu paling lambat 30 hari sejak Penetapan ini dibacakan;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 45/Pdt.P/2019/PN Psb |
|
Nomor | 45/Pdt.P/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.P/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.P/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.P/2019/PN Psb
Statistik335