- Menyatakan terdakwa Sugiono Bin Mukhtar Sutejo Pgl Jumpa, dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan yang dilakukan secara berulang-ulang?; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; -----------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merek MITO warna dongker ; -------------------------
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan Nomor 0025764 atas Nama Aslan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 11/Pid.B/2019/PN Psb |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------- Mengingat, ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Andi Pratama ; ----------------------------------------------------- 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
----------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh kami, Eko Agus Siswanto, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, Ramlah Mutiah, S.H. dan Zulfikar Berlian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu oleh Ridwan. K, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Indra Syahputra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Empat serta di hadapan terdakwa; ------------------------------------------- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, RAMLAH MUTIAH, S.H. EKO AGUS SISWANTO, S.H. ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti RIDWAN. K, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Psb
Statistik7315