- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH TAKENGON NOMOR 7/JN/2021/ MS.TKN TANGGAL 12 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 SHAFAR 1443 HIJRIYAH.
- MENGHUKUM TERDAKWA ----- KARENA ITU DENGAN UQUBAT TAZIR BERUPA PENJARA SELAMA 150 (SERATUS LIMA PULUH ) BULAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA CRF 150 L WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI SEPEDA MOTOR HONDA CRF 150 L DENGAN GANTUNGAN BESI BERTULIS F.TIMBER;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT DATA KENDERAAN BERMOTOR (STNK) SEMENTARA HONDA CRF 150 L AN. PEMILIK -----;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN LEASING DARI PT. MANDALA MULTI FINANCE TBK. (PENGGANTI BPKB AN. -----);
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA LENGAN PANJANG WARNA DONGKER MOTIF KOTAK-KOTAK TANPA MERK;
- 1 (SATU) BUAH TANGKOP WARNA DONGKER TANPA MERK;
- 1 (SATU) BUAH JILBAB WARNA HITAM BERMOTIF BUNGA TANPA MERK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WARNA HITAM TANPA MERK;
- 1 (SATU) BUAH BRA. WARNA COKLAT TANPA MERK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA PINK (MASIH ADA BERCAK DARAH);
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA COKLAT MERK MONZA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS MERK LEVIS;
- 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA COKLAT BERTULISKAN FAUTA NINETEEN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Takengon Nomor 7/JN/2021/ MS.Tkn tanggal 12 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Shafar 1443 Hijriyah.
- Menghukum Terdakwa ----- karena itu dengan ?uqubat ta?zir berupa penjara selama 150 (seratus lima puluh ) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda CRF 150 L dengan gantungan besi bertulis ?F.timber?;
- 1 (satu) lembar surat data kenderaan bermotor (STNK) sementara Honda CRF 150 L an. Pemilik -----;
- 1 (satu) lembar surat keterangan leasing dari PT. Mandala Multi Finance Tbk. (Pengganti BPKB an. -----);
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna dongker motif kotak-kotak tanpa merk;
- 1 (satu) buah tangkop warna dongker tanpa merk;
- 1 (satu) buah jilbab warna hitam bermotif bunga tanpa merk;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) buah Bra. warna coklat tanpa merk;
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink (masih ada bercak darah);
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merk Monza;
- 1 (satu) buah celana jeans merk levis;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat bertuliskan Fauta Nineteen;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 33/JN/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 33/JN/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. Efrizal, M.hbrkhairil Jamal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA -----, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 50 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT; 3. MENETAPKAN TERDAKWA -----, TETAP BERADA DALAM TAHANAN SAMPAI PUTUSAN INI DILAKSANAKAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJATUHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI -----; DIKEMBALIKAN KEPADA ----- ----- BINTI SYAMSIR ALAM. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri: 1. Menyatakan Terdakwa -----, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; 3. Menetapkan Terdakwa -----, tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini dilaksanakan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan. Dikembalikan kepada saksi -----; Dikembalikan kepada ----- ----- binti Syamsir Alam. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/JN/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 33/JN/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/JN/2021/MS.Aceh
Statistik209130