- Menyatakan Terdakwa Uddas Alias Bu'da Bin Bunna tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan tahun serta denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,4611 gram; - 1 (satu) timbangan digital warna silver; - 1 (satu) buah baju switer warna hitam; - 1 (satu) buah Hp Android Merek Vivo warna biru hitam dengan No. Hp. 085340552601; - 1 (satu) buah Hp Senter Merek Nokia warna biru muda dengan No. Hp. 085283412228; - 1 (satu) unit Motor Yamaha Fino Type BJ8W A/T warna putih dengan Nopol. DC 2326 AG; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Alias Brahim Bin Lakibe; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik5531