- Menyatakan Terdakwa SELAMET HARIYANTO Bin JUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman? Dan ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, dan membawa Psikotropika ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELAMET HARIYANTO Bin JUMALI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar di ganti dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa mengurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik klip warna putih biru berisi daun tembakau sintetis yang diduga mengandung Narkotika Golongan I.
- 1(satu) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ Alprazolam.
- 1(satu) buah HP. Merk REDMI type 8 warna hitam, Nomor IMEI 1 862869044642549 dan Nomor IMEI 2 862869044642556
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PATI Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rida Nur Karima, Hakim Anggota Joko Waluyo. |
Panitera | Panitera Pengganti Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik7723