- Menyatakan Terdakwa I. SUKRANA Alias RONAL Bin WEDI dan Terdakwa II. ARY WIJAYA Alias KARSIM Alias PEPEN Alias JAMBUL Bin WAJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan", sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci L
- 2 (dua) buah anak mata kunci
- 1 (satu) potong jaket warna hijau Army bertuliskan ?NICEMAN?
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam
- 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan ?PANTHER?
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam
- 1 (satu) potong kaos warna hitam
- 1 (sau) potong jas hujan warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Nopol : T-2201-UU warna biru hijau
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Yamaha;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor N-Max Nopol : E-4486-QAC tahun 2018 warna hitam Noka : MH3SG319OJJ179315 Nosin : G3E4EO913509 a.n SULASTRI alamat Dsn Karang baru Rt. 001 Rw. 005 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor No : O-03248215 Yamaha N-Max a.n SULASTRI alamat Dsn Karang baru Rt. 001 Rw. 005 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba berisi rekaman CCTV
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 275/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 275/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi korban MOHAMMAD ARY YUDIANTO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 275/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik8621