- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bambang Trijati bin Soewardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yohanes Resta binti Riduan) di depan sidang Pengadilan Agama Rengat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Arkananta Rafasya bin Bambang Trijati, lahir tanggal 28 Juni 2019 berada di bawah hadhanah (Pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anak tersebut.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Muhammad Arkananta Rafasya bin Bambang Trijati, lahir tanggal 28 Juni 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak dengan penambahan sebesar 10% dalam setiap pergantian tahun
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus rupiah).
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
- Kekurangan Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) Penggugat sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp800.000,00 (delapan ribu rupiah).
Putusan PA RENGAT Nomor 660/Pdt.G/2021/PA.Rgt |
|
Nomor | 660/Pdt.G/2021/PA.Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Yunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dewi Wartibr Hakim Anggota Dra. Murawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hertina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 660/Pdt.G/2021/PA.Rgt.zip
- Download PDF
- 660/Pdt.G/2021/PA.Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pdt.G/2021/PA.Rgt
Statistik386