- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A NOMOR 1362/PDT.G/2021/PA.SLW TANGGAL 11 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABIULAWAL 1443 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGANGKAT SITA YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURU SITA PENGADILAN AGAMA SLAWI PADA TANGGAL 7 OKTOBER 2021;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.675.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Slawi Kelas I A Nomor 1362/Pdt.G/2021/PA.Slw tanggal 11 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulawal 1443 Hijriah dengan mengadili sendiri:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengangkat sita yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Slawi pada tanggal 7 Oktober 2021;
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 415/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Kurniawan Effendi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik8548