- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kepada Penggugat pada saat ikrar talak dilaksanakan, berupa nafkah lampau, iddah dan mut,ah yang jumlah totalnya sebesar Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);
- Menetapkan hah Hadhanah seorang anak bernama ........, umur 1 tahun lebih adalah Penggugat, selaku ibunya dan memberi kesempatan Tergugat selaku ayahnya untuk menjenguk dan lain - lain selagi tidak mengganggu perkembangan dan pendidikannya;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kepada Penggugat, berupa nafkah anak yang bernama ............ setiap bulan minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya di luar biaya kesehatan dan pendidikan sejak perceraian sampai anak tersebut dewasa dan mandiri ;
- Menetapkan harta tidak bergerak sebuah rumah beserta tanahnya yang sekaligus bersambung dengan dua tanah yang terdiri dari tiga surat yaitu :
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1200/Pdt.G/2021/PA.TA |
|
Nomor | 1200/Pdt.G/2021/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muqoddar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanusibr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Noor Inayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 5.1. Akta jual beli nomor ........ tanggal April 2014 atas nama ....... dengan luas 145 M2 5.2. SPPT/PBB atas nama ...... dengan luas 476,84 M2 5.2. Akta jual beli nomor ....... atas nama ....... dengan luas tanah kurang lebih 420 M2 Yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas - batas tanah ,sebelah utara tanah ....... ,sebelah barat tanah ......-tanah .......-tanah ....., sebelah timur tanah .......-tanah ......., adalah harta bersama yang sebuah rumah beserta tanahnya yang sekaligus bersambung dengan dua tanah tersebut telah sama - sama sepakat antara Penggugat dan Tergugat dihargai Rp.600.000.000 ( enam ratus juta rupiah) dibeli oleh Tergugat dan bagian Penggugat akan dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat dan Penggugat bersedia menyerahkan kepada Tergugat ke tiga surat tersebut yaitu sebuah rumah beserta tanahnya yang sekaligus bersambung dengan dua tanah kepada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat, sebelum ikrar talak untuk membayar kepada Penggugat yaitu separuh uang dari harga sebuah rumah beserta tanah sekaligus dua tanah bersambung sebagaimana diktum nomor 5 tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ); 7. Menghukum Penggugatsebelum ikrar talak diucapkan untuk menyerahkan 3 macam surat tersebut yaitu sebuah surat rumah beserta tanahnya sekaligus dua surat tanah sebagaimana diktum nomor 5 tersebut kepada Terguga t ; 8. Menetapkan harta-harta yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat serta telah dibagi secara sukarela oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diserahkan sewaktu sidang pemeriksaan setempat pada tanggal 12 November 2021 adalah ; sepeda motor honda scoopy warna hitam merah nopol AG .......... tahun 2019 BPKB atas nama Penggugat, ......., sepeda angin merk Polygon warna putih hijau tahun 2016 dan isi perabot rumah tangga berupa 1 set kursi depan, 1 meja makan, 1 bandulan anak, 1 almari/kabinet gantung. 1 lemari kamar, 1 lemari kaca, 2 springbad, 1 kipas angin, 5 rak mini market, 1 TV, 1 mesin cuci, 2 kursi bundar, 1 set kursi tengah, 1timbangan duduk, 2 buah CCTV, 1 laptop, 1 lemari baju, 2 lemari dapur, 1ranjang kamar anak, 1 kipas angin, 1 kulkas1 set meja belajar, 1set meja rias, 1 AC, 1 Aquarium, dan 1 meja kecil hiasan.; 9. Menolak permohan sita jaminan pada tanggal 13 September 2021 ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1200/Pdt.G/2021/PA.TA
Statistik294