- Menyatakan Terdakwa EVA WILASTUTIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PEMALSUAN SURAT ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;.
Putusan PN MALANG Nomor 503/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 503/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harlina Rayes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Handini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 19 Februari 2016 senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 20 Februari 2016 senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 23 Februari 2016 senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 29 Februari 2016 senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan total keseluruhan adalah Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 29 Februari 2016 senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 29 Februari 2016 senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 2 Maret 2016 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Pembayaran Atas Pembebasan Tanah yang dikeluarkan oleh BPKAD Pemerintah Kota Malang tanggal 16 Juli 20 yang dipalsu dengan data pemohon atas nama INDAH PUSPITA SARI perihal Pelepasan Hak 3 Obyek Pajak Tanah yang terletak di Jalan Raya Wisnuwardhana Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ; - 1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.501/11/35.73.112/2016 tentang Balik Nama Ijin Pemakaian dan Penguasaan Hak Ijin Tempat Tertentu yang dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang atas nama INDAH PUSPITA SARI dengan obyek tanah seluas 400m2 yang terletak di Jalan Raya Wisnuwardhana Kota Malang ; - 1 (satu) bendel Akta Jual Beli Nomor 03 / 2016 tanggal 28 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT AAN YULIANTO, S.H., M.Kn. ; - 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Milik Nomor 126 atas nama INDAH PUSPITA SARI, S.E. dengan luas 2481m2, yang terletak di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diterbitkan tanggal 29 Januari 2018 ; - 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/190/35.73.112/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang atas nama GATOT SUKARDI alamat Jalan Mega Mendung Nomor 18 Malang atas obyek yang terletak di Jalan Wisnuwardhana Malang Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang luas 400m2 ; - 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/189/35.73.112/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang atas nama GATOT SUKARDI alamat Jalan Mega Mendung Nomor 18 Malang atas obyek yang terletak di Jalan Wisnuwardhana Malang Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang luas 400m2 ; - 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Malang Nomor:593.1/28/428.114/1998 tanggal 17 Maret 1998 tentang Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah atas nama IWAN SIDI alamat Jalan Cengger Ayam Nomor 6 Malang atas obyek yang terletak di Jalan Wisnuwardhana Malang Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang luas 400m2 ; - 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/167/35.73.112/2016 tanggal 07 November 2016 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang atas nama HJ. SITI SOLICHAH alamat Jalan Sanan Nomor 30 Malang atas obyek yang terletak di Jalan Wisnuwardhana Malang Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang luas 280m2 ; - 1 (satu) bendel fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 126 luas 100m2 yang terletak di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atas nama AGUS SUPRIYANTO ; - 1 (satu) bendel fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 126 luas 100m2 yang terletak di Kelurahan Madyopuro Gang I Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atas nama NURUL KOMARIAH ; Tetap terlampir dalam berkas ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik9733