- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan:
Putusan PN MALANG Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 11 Desember 1997, seluas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) :12060203. 00030, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 216, yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur yang dikenal dengan nama Puri Cempaka Putih Blok BE-22 RT 005 / RW 006; 5. Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk menggunakan termasuk menyewakan, menjual dan melakukan tindakan lainnya atas : Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 11 Desember 1997, seluas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) :12060203. 00030, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 216, yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur yang dikenal dengan nama Puri Cempaka Putih Blok BE-22 RT 005 / RW 006. 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang denda sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.768.000,00 ( satu juta tujuh ratus enam puluh delapan rupiah ); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Mlg
Statistik9328