- Menyatakan Terdakwa I UJANG SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN JUHDI dan Terdakwa II ELOYEN ALIAS OYEN BIN SATRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan perusakan? dan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ujang Setiawan alias Wawan bin Juhdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan serta Terdakwa II Eloyen alias Oyen bin Satrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V110 ZHE warna hijau hitam Nopol BN 5271 BG Nomor Rangka MH34N500HIK538292 Nomor Mesin 4WH.255543;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna hijau tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) No rangka MH328D40CBJ035670 Nomor Mesin 28D3035584;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 2 warna hitam dengan nomor imei I : 867244026975462 Imei 2 : 867244026975462;
- 1 (satu) buah kapak ;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru donker;
- 1 (satu) helai jaket jeans merk brain wash warna abu abu;
- 1 (satu) helai baju kaos pendek warna hitam;
- 1 (satu) pasang sendal merk adidas warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos pendek warna putih;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk convers warna merah maroon;
- 1 (satu) Buah tombol putaran brangkas ATM bertuliskan LA GARD
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 133/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 133/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, Hakim Anggota Endi Nursatria |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Irawan alias Babe anak dari Thian Bun (Bongsu); dikembalikan kepada Terdakwa I Ujang Setiawan alias Wawan bin Juhdi; dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada Bank Mandiri melalui Saksi Kusno bin Atmo Boyakat; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik8715