- Menyatakan Terdakwa 1 RAMLI Als RAMLI Bin (Alm) MATNOR, Terdakwa 2 IRGI ADE IRAWAN Als ANTO Bin TARISMAN, Terdakwa 3 DODDY SETIAWAN Als DODDY Bin RASID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 RAMLI Als RAMLI Bin (Alm) MATNOR, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 IRGI ADE IRAWAN Als ANTO Bin TARISMAN Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 3 DODDY SETIAWAN Als DODDY Bin RASID Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Helai Sprei Kasur Motif Vl Warna Cream
- 1 (satu) Helai Baju Terusan Wanita Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Wanita Warna Hijau Muda;
- 1 (satu) Helai Bra Wanita Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Helai Celana Sot Pendek Wanita Warna Coklat;
- 2 (dua) Lembar Uang Pecahan Sebesar Rp 50.000 (lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Sebesar Rp 20.000 (dua Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Helai Celana Pendek Pria Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Jaket Sweater Pria Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Pria Warna Biru;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Pria Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Kaos Dalam Singlet Pria Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Celana Dalam Pria Warna Abu-abu Tua;
- 1 (satu) Helai Celana Training Panjang Priia Warna Biru Tua;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Pria Warna Biru;
- 1 (satu) Helai Celana Dalam Pria Warna Abu-abu Muda;
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Pria Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Pria Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Celana Dalam Pria Warna Biru Dongker;
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Pria Warna Cream;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Pria Warna Kuning;
- 1 (satu) Helai Celana Dalam Pria Warna Hijau Tua;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Anak Saksi SANDY PRATAMA Bin HERDIANSYAH (Alm); Menimbang, bahwa barang bukti berupa : dikembalikan kepada Anak Saksi DESI Als SANDRA Binti HUDAMIRI; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : dikembalikan kepada Terdakwa 2 IRGI ADE IRAWAN Als ANTO Bin TARISMAN; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : dikembalikan kepada Terdakwa 1 RAMLI Als RAMLI Bin (Alm) MATNOR; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : dikembalikan kepada Terdakwa 3 DODDY SETIAWAN Als DODDY Bin RASID; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : dikembalikan kepada Anak Saksi WENDI SUPRIANTO Als WENDOR Bin MISRUN; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : dikembalikan kepada Anak Saksi ARYANTO Als ARYA Als JE?ROK Bin JEKY; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik6419