- Menyatakan TerdakwaANANG SUPAWI binISROI (ALM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna putih tanpa Nomor Polisi dalam keadaan rusak pada body depan hancur dan sok beker depan patah;
- 1 (satu) lembar STNK sementara sepeda motor Yamaha dengan Nomor Rangka MH31PA004EK554282, Nomor Mesin 1PA-554498, a.n Pemilik Rini;
- 1 (satu) unit mobil sedan merk Nissan warna merah dengan Nomor Polisi: B 1579 ZU dalam keadaan rusak pada kaca depan mobil pecah dan hancur, kaca spion kanan patah, pintu depan sebelah kanan kempot ke dalam dan body depan kanan atas kempot ke atas;
- 1 (satu) lembar STNK mobil sedan merk Nissan warna merah dengan Nomor Polisi B 1579 ZU dan Nomor STNK 19489445, atas nama pemilik Yose Darma Priyono S, S.H.;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil sedan merk Nissan warna merah dengan Nomor Polisi B 1579 ZU;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SaksiRino binSahrin; Dikembalikan kepada Terdakwa Anang Supawi binIsroi (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik8214