- Menyatakan Terdakwa SUKRIADI ALIAS ELEK BIN JUMISAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SUKRIADI ALIAS ELEK BIN JUMISAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram, dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 0.02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) pipet kaca (tempat ditemukan 1 poket shabu);
- 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastic yang pada tutupnya terdapat 2 lubang yang masing-masing sudah terpasang pipetplastic;
- 1(satu) buah tas warna krem yang didalamnya berisikan peralatan untuk menghisap shabu diantaranya bong, beberapa pipet plastic, plastic klip kosong, gunting, korek dan sumbu;
- 1 (satu) buah Hp merk Strawberry warna putih;
- Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN PRAYA Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti, Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Emalia Pramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik7025