- Menyatakan Terdakwa Deta Alias Icox Bin Jumisah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deta Alias Icox Bin Jumisah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol plastik minuman coca cola yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing sudah terpasang pipet plastik;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) kotak dilakban hitam yang berisikan beberapa plastik klip kosong, pipet plastik, jarum, dan tempat untuk menaruh pipet kaca yang terbuat dari rokok yang dikosongkan dan dilakban bening;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong dan pipet plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) pipet plastik warna bening yang ujungnya diruncingkan yang biasa disebut sekop;
- 3 (tiga) poket yang masing-masing berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dengan perincian:
- 2 (dua) unit Handphone yaitu, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung lipat warna merah putih dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp1.022.000,00 (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN PRAYA Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti, Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Emalia Pramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) poket berisi kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusannya didapatkan berat bersih menjadi 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diberi ?Kode 1?; 1) Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik10241