Putusan MS SINGKIL Nomor 17/JN/2021/MS.Skl |
|
Nomor | 17/JN/2021/MS.Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS SINGKIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bakhtiari. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Badrul Jamal, Hakim Anggota Choirotun Nisa |
Panitera | Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan Terdakwa (Sakarin bin Abdul Gafur) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ?menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19?, yang diatur dan diancam ?uqubat ta?zir dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;Menjatuhkan uqubat cambuk di depan umum kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) kali dan penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang pernah Terdakwa jalani;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru Nomoe IMEI 1 : 860650051582535 dan IMEI 2 : 860650051582527 yang ada aplikasi ROULETTE dinamai aplikasi NAGA303 dengan nama akun : Gerhana45 lalu password : loveulan12 berisikan jumlah saldo uang sebesar Rp. 1.143.318,- (satu juta seratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah).DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.Uang tunai sebesar Rp. 1.173.000,- (satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)16 9enam belas) uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)DIRAMPAS UNTUK DISERAHKAN KE BAITUL MAL KABUPATEN ACEH SINGKIL.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan