- Menyatakan Terdakwa Sahlan Bin Mursa (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Sahlan Bin Mursa (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Andreansyah Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna merah yang bertuliskan toko perhiasan "San San" ;
- 2 (dua) poket/bungkus plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih @masing-masing 0,40 gram dan 0,46 gram ;
- 6 (enam) poket/bungkus plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang Iebih @masing-masing 0,40, 0,34, 0,34, 0,30, 0,32, dan 0,38 gram ;
- 16 (enam belas) poket bungkus Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih @masing-masing 0,30 sebanyak 10 poket, 0,34 sebanyak 2 poket, 0,03 sebanyak 2 poket, 0,04 gram dan 0,32 gram ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2069/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2069/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2069/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3122