Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm |
|
Nomor | 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fatchu Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti H. Tardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Para Penggugat mempunyai hubungan utang pitang dengan Tergugat yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama tertanggal 27 September 2021; Menimbang bahwa dalam surat pernyataan bersama tertanggal 27 September 2021 tersebut memuat juga untuk jaminan pembayaran hutang oleh Tergugat maka dijaminkan sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sari?ah; Menimbang bahwa Para Penggugat dalam posita dan petitumnya meminta dinyatakan sah surat pernyataan bersama tertanggal 27 September 2021 dan menyatakan sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sari?ah menjadi jaminan yang nantinya akan dijual untuk pembayaran utang Tergugat kepada Para Penggugat; Menimbang bahwa berdasarkan posita dan petitum gugatan tersebut maka pemilik sertifikat hak milik nomor 00158 yaitu atas nama Sari?ah atau kalau sudah meninggal maka yang mewakili adalah seluruh ahli warisnya apabila belum ada pembagian harta warisan, oleh karenanya pihak Sari?ah mempunyai kepentingan hukum yang lain dengan Para Penggugat dan Tergugat; Menimbang bahwa ada pihak lain yang harus dijadikan sebagai pihak dan juga mempunyai kepentingan yang berbeda maka gugatan Penggugat tidak menjadi sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa; Menimbang bahwa dengan dijaminkannya sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sari?ah mengandung permasalahan posisi Sari?ah atau seluruh ahli warisnya sebagai penjamin yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa atas dasar ? dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa; Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang?undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Para Penggugat sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G.S/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G.S/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Statistik5422