- Menyatakan Terdakwa Dedi Septyadi Alias Dedi Bin Mujiono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih bening;
- 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna putih berikut dengan simcard nomor 0822 1011 9278 dan 0852 7079 7178;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah tabung plastik warna putih bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna putih bening;
- Uang tunai sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Alfandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik3710